Tugas pajak terdapat 4 fungsi pajak :
1. Fungsi budgeter : mengisi anggaran
2. Fungsi regulerend : mengatur anggaran
3. Fungsi demokrasi : membayar pajak
4. Fungsi distribusi : yang kaya membayar pajak 1 buah besar dari yang miskin
Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Lain
1. Fungsi budgeter : mengisi anggaran
2. Fungsi regulerend : mengatur anggaran
3. Fungsi demokrasi : membayar pajak
4. Fungsi distribusi : yang kaya membayar pajak 1 buah besar dari yang miskin
Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Lain
Pungutan Lain
a. Retibusi : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
b. Iuran : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang.
c. Sumbangan : biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum karena tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian tertentu saja.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lain
PAJAK Pungutan Lain
- merupakan iuran rakyat - pembayaran oleh individu
- dapat dipaksakan (dengan UU) - tidak dapat dipaksakan
- tidak ada kontraprestasi langsung - ada kontraprestasi langsung
Tujuan Pajak secara umum adalah :
- menciptakan keadilan
- meningkatkan pemerataan
- bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kenegaraan
a. Retibusi : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
b. Iuran : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang.
c. Sumbangan : biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum karena tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian tertentu saja.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lain
PAJAK Pungutan Lain
- merupakan iuran rakyat - pembayaran oleh individu
- dapat dipaksakan (dengan UU) - tidak dapat dipaksakan
- tidak ada kontraprestasi langsung - ada kontraprestasi langsung
Tujuan Pajak secara umum adalah :
- menciptakan keadilan
- meningkatkan pemerataan
- bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kenegaraan
No comments:
Post a Comment